Mengulik Peer to Peer Lending, Penting untuk Kamu!

Mengulik Peer to Peer Lending, Penting untuk Kamu!

Peer to Peer Lending adalah suatu sistem pinjaman dana dari lender atau pemilik uang ke borrower, atau pinjaman tanpa adanya perantara bank dan sudah terdaftar di OJK.

Jasa keuangan (OJK) juga mengatur sister peer to peer lending di dalam peraturan OJK No.77/POJK.01/2016.
 
Peer to Peer Lending ini bisa menjadi sarana Investasi, dan bunga yang didapatkan juga lebih besar. Tingginya minat masyarakat untuk meminjam melalui Peer to Peer Lending, juga membuka peluang investasi bagi banyak orang.

Nah sobat Bisnis, berminat investasi menjadi lender di fintech peer to peer lending?
#p2plending #investasi #pemula

Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom

Bisnis.comBisnis TVBisnis Indonesia

Post a Comment

0 Comments